About

Motifasi ku

Gagal itu biasa akan tetapi terus berusaha itu baru luar biasa.

Semangat Hidup ku

the best father and mother for me .

impian ku

berusaha dan terus berusaha diiringi dengan doa dan selalu bersyukur itulah yang menjadikan manusia sukses.

My Love

now you is the best girl for me.

kampus ku

tempat ku menimba ilmu dan pengalaman yang akan menjadikan ku orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.

My live

Satu hal yang terpenting yang harus di ingat jangan lah terjatuh akibat kerikil yang kita injak sendiri .

Jumat, 14 Juni 2013

Makalah Ijarah

BAB II
PEMBAHASAN

A.         Definisi Ijarah
Secara etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah bisa berupa jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik.
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada waktu tertentu sesuai dengan akad sewa. Dengan kata lain, IMBT adalah akad yang semula berupa akad sewa-menyewa namun pada diakhirnya menjadi akad jual beli, dengan harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:
1.           Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
2.           Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap.[1]

B.         Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Transaksi Ijarah
1.           Landasan Fiqh
a.      Al Qur’an
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kammu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 233)

b.     Al Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa rosulullah SAW bersabda, “Berbekam kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Hr. Ibnu Majah)[2]

2.          Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah.[3] Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
a.           Rukun dan Syarat Transaksi Ijarah
a)       Transaktor yang terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah).
b)      Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset.
c)       Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
b.           Ketentuan Obyek Ijarah
a)       Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa.
b)      Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
c)       Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
d)      Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
e)       Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
f)       Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.
g)      Sewa adalah sesuatu (harga) yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
h)      Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
i)        Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.[4]
c.           Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
·         Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa:
a)       Menyediakan aset yang disewakan.
b)       Menanggung biaya pemeliharaan aset.
c)       Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
·         Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
a.        Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
b.       Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak material).
c.        Jika aset yang disewa rusak, bukan dari penggunaan yang dibolehkan juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.


C.        Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut antara lain berupa:
a)           Memastikan penyaluran dana berdasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah;
b)          Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah;
c)           Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standard akad;
d)          Memastikan besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.[5]
D.        Alur Transaksi Ijarah dan IMBT
Bank Syariah sebagai pemberi sewa barang/jasa
1.Negoisasi dan Akad Ijarah
Nasabah sebagai penyewa
OBJEK IJARAH (Barang/Jasa)
4. Membayar sewa pada
3. Menggunakan objek ijarah
2.    Membeli barang/jasa pada pemasok
5.mengalihkan hak milik barang ijarah pada akhir masa sewa (khusus IMBT)
 










Transaksi dilakukan dengan alur sebagai berikut:
a.           Nasabah mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh Bank Syariah. Bagi nasabah yang dianggap layak, selanjutnya diberikan perikatan dalam bentuk penandatanganan kontrak ijarah atau IMBT.
b.           Sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.
c.           Nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.
d.           Nasabah menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
e.           Pada transaksi IMBT, setelah masa ijarah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.

E.         Cakupan Standar Akuntansi Ijarah
Standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang akuntansi ijarah termuat dalam PSAK 107, Akuntansi Ijarah bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah. Bentuk aplikasi standar ini akan dibahas pada sub-bab teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah bagi bank syariah.[6]

F.         Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Ijarah
Pembahasan teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi ijarah akan mengacu pada kasus berikut.
Kasus Transaksi ijarah
PT. Namira membutuhkan sebuah mobil untuk keperluan usahanya. Pada bulan januari 20XA, PT Namira mengajukan permohonan ijarah kepada bank syariah. Adapun informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut:
Harga perolehan barang         : Rp 120.000.000
Umur ekonomis barang          : 5 tahun (60 bulan)
Masa Sewa                              : 24 bulan
Nilai sisa umur ekonomis      : Rp 0
Sewa per bulan                       : Rp 2.400.000
Biaya administrasi                 : Rp 480.000
1.           Teknis Perhitungan Transaksi Ijarah
Beberapa hal yang perlu dilakukan perhitungan terkait transaksi ijarah adalah perhitungan penentuan keuntungan dan fee ijarah, perhitungan uang muka sewa, dan biaya administrasi ijarah.[7]
a.           Perhitungan penyusutan dan pendapatan ijarah
Misalkan kebijakan bank syariah adalah memperoleh keuntungan 20% dari modal penyewaan (beban penyusutan).
Penyusutan per bulan        =
                                             Rp. 2.000.000
Pendapatan ijarah per bulan         = modal penyewaan + n% modal penyewaan
                                                      = Rp. 2.000.000 ­+ (20% x 2.000.000)
                                                      = Rp. 2.400.000
b.           Perhitungan biaya administrasi ijarah
Biaya administrasi bisa diterapkan dengan menggunakan persentase tertentu dari modal yang digunakan untuk persewaan. Misalkan dalam kasus di atas, bank syariah menggunakan kebijakan 1% dari modal persewaan.
Biaya administrasi ijarah      = n% x modal persewaan per bulan x jumlah bulan
                                               = 1% x Rp 2.000.000 x 24
                                               = 1% x Rp 48.000.000
                                               = Rp 480.000
2.           Perjurnalan Transaksi Ijarah
a.           Transaksi pengadaan aset ijarah
Misalkan, untuk keperluan transaksi ijarah PT Namira di atas, pada tanggal 5 juni 20XA bank syariah membeli aset pada perusahaan yang mensuplai barang yang diperlukan. Pembelian dilakukan via rekening pemasok, yaitu:
tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
5/6/XA
Db Persediaan ijarah
120.000.000
Kr. Kas/Rekening supplier
120.000.000

b.           Transaksi pada saat akad disepakati
Misalkan pada tanggal 10 Juni, PT. Namira menandatangani akad ijarah untuk sebuah mesin. Maka jurnal yang diperlukan pada waktu itu adalah:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit(Rp)
10/6/XA
Db. Aset yang diperoleh untuk ijarah
120.000.000
Kr. Persediaan ijarah
120.000.000
10/6/XA
Db. Rekening nasabah – PT. Namira
480.000
Kr. Pendapatan administrasi
480.000

c.           Transaksi Pengakuan Penerimaan Pendapatan Ijarah
Misalkan rencana dan realisasi pembayaran sewa oleh PT. Namira adalah:
No.
Tanggal Jatuh Tempo
Sewa per bulan
(Rp)
Tanggal Pembayaran
Jumlah yang dibayar
1.   
10  Juli XA
2.400.000
10  Juli XA
  2.400.000
2.   
10  Agt XA
2.400.000
10  Agt XA
  2.400.000
3.   
10 Sept XA
2.400.000
10 Sept XA
  2.400.000
4.   
10 Okt XA
2.400.000
10 Okt XA
  2.400.000
5.   
10 Nov XA
2.400.000
5 Des XA
  2.400.000
6.   
10 Des XA
2.400.000
10 Des XA
 3 Jan XA
  1.400.000
  1.000.000
Pembayaran yang dilakukan oleh PT. Namira di atas dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk, yaitu pembayaran pada saat tanggal jatuh tempo, pembayaran setelah tanggal jatuh tempo dan pembayaran yang dilakukan sebagian pada saat jatuh tempo dan sisanya setelah tanggal jatuh tempo.
(i)      Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan saat jatuh tempo
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/7/XA
Db. Kas/rekening nasabah
2.400.000


     Kr. Pendapatan sewa

2.400.000
10/8/XA
Db. Kas/rekening nasabah
2.400.000


     Kr. Pendapatan sewa

2.400.000
10/9/XA
Db. Kas/rekening nasabah
2.400.000


     Kr. Pendapatan sewa

2.400.000
10/10/XA
Db. Kas/rekening nasabah
2.400.000


Kr. Pendapatan sewa

2.400.000
(ii)    Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan untuk pembayaran sewa bulan Nopember, pada tanggal 10 Nopember 20XA, nasabah belum membayar sewa kepada bank. Pembayaran baru dilakukan pada tanggal 5 Desember 20XA. Maka jurnal atas transaksi tanggal 10 Nopember dan 5 Desember tersebut adalah:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/11/XA
Db. Piutang pendapatan sewa
2.400.000


Kr. Pendapatan sewa – akrual

2.400.000
5/12/XA
Db. Kas/rekening nasabah
2.400.000


Kr. Piutang pendapatan sewa

2.400.000

Db. Pendapatan sewa – akrual
2.400.000


Kr. Pendapatan sewa

2.400.000


(iii)  Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan sebagian pada saat jatuh tempo dan sebagian lagi setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan tanggal 10 Desember 20XA, nasabah membayar sebesar Rp 1.400.000. Sisanya dibayar kemudian pada tanggal 3 Januari 20XB. Maka jurnal atas transaksi tersebut adalah:

Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/12/XA
Db. Kas/rekening nasabah
1.400.000


Db. Piutang pendapatan sewa
1.000.000


Kr. Pendapatan sewa

1.400.000

Kr. Pendapatan sewa – akrual

1.000.000
03/01/XB
Db. Kas/rekening nasabah
1.000.000


Kr. Piutang pendapatan sewa

1.000.000

Db. Pendapatan sewa – akrual
1.000.000


Kr. Pendapatan sewa

1.000.000
d.           Pengakuan penyusutan aset yang diperoleh untuk ijarah
Dengan menggunakan teknik perhitungan penyusutan untuk pengakuan penyusutan aset yang diperoleh ijarah untuk 6 bulan pertama adalah:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/7/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


       Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/8/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


       Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/9/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


       Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/10/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


       Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/11/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


       Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/12/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


       Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000

e.           Perlakuan akuntansi beban perbaikan dan pemeliharaan
Misalkan pada tanggal 23 Desember 20XA dilakukan perbaikan aset ijarah sebesar Rp500.000. Perbaikan tersebut dilakukan atas tanggungan Bank Syariah sebagai pemilik objek sewa dengan sistem pembayaran langsung pada perusahaan jasa ruko maka jurnal atas  transaksi tersebut adalah:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
23/12/XA
Db. Beban perbaikan aset ijarah
500.000
Kr. Kas/rekening
500.000

f.            Penyajian pada laporan laba rugi dan laporan perhitungan bagi hasil
Pendapatan sewa, dilaporkan baik pada laporan laba rugi maupun laporan perhitungan bagi hasil. Pada kedua laporan, pendapatan yang disajikan adalah pendapatan bersih yaitu pendapatan sewa dikurangi beban-beban yang terkait dengan ijarah antara lain beban penyusutan dan beban perbaikan dan pemeliharaan.
(i)      Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi biasanya dibuat pada akhir tahun, sedangkan laporan perhitungan bagi hasil biasanya disajikan setiap bulan untuk keperluan perhitungan bagi hasil dengan pemilik dana pihak ketiga.

Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Total
Pendapatan Sewa (saldo kas + akrual)
2.400.000
2.400.000
2.400.000
2.400.000
2.400.000
2.400.000
14.400.000
(Beban penyusutan)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(12.000.000)
(Beban Perbaikan)





(500.000)
(500.000)
(Beban lain)







Pendapatan sewa bersih
400.000
400.000
400.000
400.000
400.000
(100.000)
1.900.000





(ii)    Laporan perhitungan bagi hasil

Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Total
Pendapatan Sewa – Kas
2.400.000
2.400.000
2.400.000
2.400.000
-
3.800.000
13.400.000
(Beban penyusutan)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(2.000.000)
(12.000.000)
(Beban Perbaikan)





(500.000)
(500.000)
(Beban lain)







Pendapatan sewa bersih
400.000
400.000
400.000
400.000
(2.000.000)
(1.300.000)
900.000

Ø   Variasi Transaksi Ijarah
Dalam praktik, perbankan sering menerapkan transaksi sewa atas sewa, yaitu menyewakan barang sewaan.
Kasus Transaksi Ijarah dengan Skema Sewa atas Sewa
Misalkan PT. Yasmina menyewa sebuah ruko untuk usaha pakaian Muslim. Pemilik tempat sepakat untuk menyewakan ruko dengan harga sewa Rp 150 juta untuk 2 tahun. Karena PT. Yasmina hanya memiliki uang tunai untuk sewa Rp 50 juta, PT. Yasmina mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Skim yang disepakati adalah skim ijarah dan agunan yang disepakati adalah kendaraan milik PT. Yasmina, Toyota Kijang Innova tahun 2006. Kemudian bank memberikan persetujuan pembiayaan dengan keterangan sebagai berikut:
a.        Tujuan pembiayaan: pembiayaan modal kerja untuk usaha ruko
b.       Jangka waktu: 24 bulan
c.        Ujroh bank (margin sewa): Rp 12.976.333,34 (perhitungan margin annuity 12% untuk 24 bulan)
d.       Total harga sewa: Rp 162.976.333,34
e.        Uang muka nasabah: Rp 50 juta
f.        Jumlah pembiayaan: Rp 100 juta
g.       Sewa yang diangsur: Rp 112.976.333,34 (pembiayaan bank Rp 100 juta + keuntungan bank)
h.       Angsuran pembiayaan: Rp 4.707.347,22 (Rp 112.976.333,34 : 24 bulan)
i.         Amortisasi per bulan: 4.166.666,67 (Rp 100.000.000 : 24 bulan)
Bentuk-bentuk jurnal terhadap transaksi diatas adalah sebagai berikut:
1.           Jurnal saat pencairan
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Aset Ijarah
100.000.000

Kr. Kas/Rekening Nasabah

100.000.000

2.           Jurnal saat angsuran
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening Nasabah
4.707.347,22

Kr. Pendapatan sewa ijarah

4.707.347,22

3.           Jurnal saat amortisasi per bulan
Dalam PSAK 107, suatu entitas syariah dibenarkan menggunakan istilah penyusutan atau amortisasi untuk transaksi ijarah. Jurnal untuk pengakuan amortisasi tersebut adalah sebagai berikut:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Biaya amortisasi
4.166.666,67

Kr. Akumulasi amortisasi

4.166.666,67
a.   Jurnal saat angsuran berakhir dan pembiayaan lunas
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Akumulasi amortisasi
100.000.000

Kr. Aset ijarah

100.000.000
b.   Jurnal jika nasabah melunasi sebelum masa sewa berakhir
Apabila nasabah bermaksud melunasi setelah pembayaran angsura ke-20. Informasi yang diperoleh saat akan pelunasan adalah:
Penyajian di neraca sebelum pelunasan
Aset Ijarah                                       100.000.000,00
Akumulasi Amortisasi                    (83.333.333,33)
Nilai bersih                                     16.666.666,67
·     Sisa aset ijarah Rp 16.666.666,67 (sisa angsuran pokok bulan ke 21-24)
·     Sisa sewa yang masih harus dibayar Rp 18.829.388,89
{112.796.333,34 - (20 x 4.707.347,22)}
·     Sewa bersih yang akan diterima Rp 2.162.722,22
Maka jurnal saat pelunasan sebelum masa sewa berakhir adalah sebagai berikut:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas/Rekening nasabah
18.829.288,89

Db. Akumulasi Amortisasi
83.333.333,33

Kr. Keuntungan ijarah

2.162.722,22
Kr. Aset Ijarah

100.000.000,00
G.        Teknik Perhitungan Dan Penjurnalan Transaksi IMBT
Pembahasan teknis perhitungan dan penjurnalan transaksi IMBT akan dilakukan dengan mengacu pada kasus berikut:
Kasus Tansaksi IMBT
Dengan mengacu pada transaksi kasus PT Namira yang telah dibahas diatas, misalkan akad yang disepakati adalah IMBT dengan informasi tentang penyewaan sebagai berikut:
Biaya perolehan barang              : Rp 120.000.000
Umur  barang                              : 5 tahun (60 bulan)
Masa Sewa (umur ekonomis)    : 24 bulan
Waktu Pembelian barang           : Setelah bulan ke-24
1.           Teknis perhitungan transaksi IMBT
Teknis perhitungan transaksi IMBT pada dasarnya sama dengan transaksi ijarah. Perbedaan teknis perhitungan terletak pada penentuan penyusutan aset ijarah.


a.       Perhitungan penyusutan aset IMBT
Berdasarkan PSAK 107 disebutkan bahwa, kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari objek ijarah.
Berdasarkan kasus diatas, maka beban penyusutan per bulan barang IMBT adalah:
Penyusutan IMBT per bulan  
Penyusutan IMBT per bulan
Penyusutan IMBT per bulan =  Rp 5.000.000
b.       Penentuan Pendapatan IMBT
Selanjutnya dengan kebijakan keuntungan sewa 20% dari modal barang yang disewakan, pendapatan IMBT per bulan adalah sebagai berikut:
Pedapatan IMBT per bulan        = modal penyewaan + n% modal penyewaan
                                        = Rp 5.000.000 + (20% x 5.000.000)
                                        = Rp 5.000.000 + 1.000.000
                                        = Rp 6.000.000
Total pedapatan IMBT selama masa sewa = 24 x Rp 6.000.000
                                                             = Rp 144.000.000
2.           Penjurnalan Transaksi IMBT
a.   Penjurnalan transaksi IMBT sama dengan penjurnalan pada transaksi ijarah.
b.   Perbedaan mendasar hanya terdapat pada konsep perhitungan penyusutan yang tidak dikaitkan dengan umur ekonomis, melainkan dikaitkan dengan masa sewa sebagaimana telah dibahas pada sub bab Teknis Perhitungan Transaksi IMBT.
c.   Perpindahan hak milik IMBT dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
·         Melalui hadiah (hibah),
·         Pembayaran sisa sewa sebelum berakhirnya masa sewa dan
·         Pembayaran sekedarnya.

Ø Pelepasan sebagai hadiah
Berdasarkan PSAK 107, perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiya bittamlik dengan cara:
1.   Hibah, jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban.
2.   Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa/ jumlah yang disepakati.
3.   Penjualan setelah selesai masa akad.
4.   Pelepasan melalui penjualan objek sewa secara bertahap.[8]
Dalam kasus transaksi IMBT, PT. Namira di atas, sekiranya pada akhir masa sewa (setelah bulan ke-24) dilakukan pelepasan aset ijarah oleh bank syariah dengan menghadiahkan aset tersebut kepada PT. Namira. Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke-24 adalah :
Penyajian di neraca (bulan ke-24)
Aset Ijarah                                        120.000.000
Akumulasi Amortisasi                    (120.000.000)
Nilai bersih                                               0
Maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah :
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Akumulasi penyusutan aset ijarah
120.000.000

Kr. Aset ijarah

120.000.000

Ø Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK 107 disebutkan bahwa pada penjualan objek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.


(i)      Jika harga jual di atas nilai buku aset ijarah
Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke-20, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar sisa cicilan sewa kepada nasabah penyewa yaitu Rp 24.000.000 (4 x Rp 6.000.000). Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah:
Penyajian di neraca (bulan ke-20)
Aset Ijarah                                        120.000.000
Akumulasi Amortisasi                    (100.000.000)
Nilai bersih                                        20.000.000
Maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah :
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
24.000.000

Db. Akumulasi penyusutan aset ijarah
100.000.000

Kr. Aset ijarah

120.000.000
Kr. Keuntungan penjualan aset ijarah

4.000.000
(ii)    Jika harga jual dibawah nilai buku aset ijarah
Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke 20, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar Rp 15.000.000. Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah:
Penyajian di neraca (bulan ke-20)
Aset Ijarah                                        120.000.000
Akumulasi Penyusutan                   (100.000.000)
Nilai bersih                                        20.000.000
Maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah :
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
15.000.000

Db. Akumulasi penyusutan aset ijarah
100.000.000

Db. Kerugian penjualan aset ijarah
5.000.000

Kr. Aset ijarah

120.000.000
Ø Pelepasan melalui penjualan objek sewa setelah berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK 107 disebutkan bahwa pada penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Misalkan setelah berakhirnya masa sewa, bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah senilai Rp 2.000.000. adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke-24 adalah :
Penyajian di neraca (bulan ke-20)
Aset Ijarah                                        120.000.000
Akumulasi Penyusutan                   (120.000.000)
Nilai bersih                                               0
Maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah :
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
Db. Kas
2.000.000

Db. Akumulasi penyusutan aset ijarah
120.000.000

       Kr. Aset ijarah

120.000.000
       Kr. Keuntungan penjualan aset ijarah

2.000.000

Ø Pelepasan melalui penjualan objek sewa secara bertahap
Berdasarkan PSAK 107, disebutkan bahwa penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
a.      Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
b.     Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.



[1]  Yaya, Rizal dkk. Akuntansi Perbankan Syariah ; teori dan praktik kontemporer. Jakarta: Salemba Empat. 2009. Hlm 286
[2] Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: CV PUSTAKA SETIA. 2001. Hlm 124
[4] Ibid, hlm 287-288
[5] Muhammad Antonio, Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani, 2001.
[7] Yaya, Rizal dkk. Akuntansi Perbankan Syariah ; teori dan praktik kontemporer. Jakarta: Salemba Empat. 2009. Hlm 291